----------------------------------SIFAT SIFAT KONSTITUSI----------------------------
Sifat Umum Konstitusi :
- Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya.
- Nominal, pilihan pasal yang dilaksanakan oleh penguasa.
- Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa.
- Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman . Negara yang menganut sifat konstitusi ini adalah Inggris dan Selandia Baru).
- Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya negara yang menganut sifat konstitusi ini adalah Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia
1 Komentar untuk "Kewarganegaraan - Sifat Sifat Konstitusi"
Thanks
Ayo berkomentar !